Aksi Bentang Spanduk Krisis Iklim di Patung Selamat Datang Bundaran HI

JAKARTA — Kawasan ikonik Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi pusat perhatian publik setelah sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi demonstrasi dengan memanjat Monumen Patung Selamat Datang. Aksi ini menarik perhatian ribuan pengguna jalan serta ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.

Pembentangan Spanduk Pesan Krisis Lingkungan

Dalam aksi tersebut, para aktivis membentangkan spanduk raksasa berwarna kuning dari atas monumen hingga menjuntai ke area kolam. Pesan utama yang disampaikan menyoroti isu krisis iklim dan dampaknya terhadap beban ekonomi masyarakat:

  • Spanduk pertama yang menghadap ke arah Istana Merdeka bertuliskan: “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”.
  • Spanduk kedua yang menghadap ke arah selatan bertuliskan: “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”

Aktivis menegaskan bahwa langkah ini dilakukan guna menyuarakan keresahan masyarakat terkait ancaman bencana alam serta penurunan kualitas hidup akibat degradasi lingkungan.

Evakuasi dan Respons Kepolisian

Petugas dari Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar pusat bisnis Jakarta.

  • Proses Bujukan Humanis: Pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif hingga para aktivis bersedia turun dari struktur monumen dengan aman tanpa ada fasilitas publik yang rusak.
  • Pemeriksaan Kesehatan: Seluruh peserta aksi dievakuasi dan dibawa ke klinik Biddokes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan medis guna memastikan keselamatan fisik mereka.
  • Pemulangan Aktivis: Setelah menjalani pendataan identitas dan klarifikasi kronologi aksi, seluruh aktivis dipulangkan pada malam harinya. Pihak kepolisian menyatakan prioritas utama petugas di lapangan adalah memastikan keselamatan warga dan ketertiban umum.

Perlindungan Cagar Budaya

Pemerintah Daerah dan kepolisian mengingatkan bahwa Tugu Selamat Datang merupakan struktur cagar budaya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap menyampaikan pendapat secara tertib tanpa membahayakan keselamatan pribadi maupun mengganggu kelestarian ikon-ikon bersejarah ibu kota