12 Februari 1554: Eksekusi Mati Lady Jane Grey, Ratu Sembilan Hari dalam Sejarah Inggris
Bagaimana intrik perebutan mahkota menuntun Lady Jane Grey menuju akhir yang tragis pada 12 Februari 1554?

Pada 12 Februari 1554, di dalam kompleks Menara London, seorang remaja bangsawan Inggris berjalan menuju tiang eksekusi. Ia adalah Lady Jane Grey — perempuan muda yang hanya sembilan hari menyandang mahkota sebelum dijatuhkan dan akhirnya dihukum mati atas perintah Ratu Mary I of England.
Peristiwa ini menjadi salah satu episode paling dramatis dalam sejarah Dinasti Tudor.
Menurut artikel "Edward VI and the Succession" yang diterbitkan oleh The British Library, menjelang wafatnya pada 6 Juli 1553, Raja Edward VI menghadapi persoalan suksesi. Secara hukum, takhta seharusnya jatuh kepada saudari tirinya, Mary, putri Henry VIII yang beragama Katolik.
Namun Edward adalah seorang Protestan yang taat. Ia khawatir Inggris akan kembali ke Katolik jika Mary naik takhta. Karena itu, ia menyusun dokumen yang dikenal sebagai Devise for the Succession, yang mengubah urutan pewaris dan menunjuk Lady Jane Grey — sepupunya yang Protestan — sebagai penerus.
Dalam artikel "The 1553 Succession Crisis" di situs resmi The National Archives (UK), dijelaskan bahwa keputusan Edward sangat dipengaruhi oleh John Dudley, Duke of Northumberland, tokoh paling berkuasa dalam pemerintahan saat itu. Dudley berkepentingan mempertahankan dominasi kelompok Protestan dan menikahkan Jane dengan putranya, Guildford Dudley, hanya beberapa minggu sebelum Edward wafat.
Pada 10 Juli 1553, Lady Jane Grey diproklamasikan sebagai ratu. Namun fondasi kekuasaannya rapuh.
Seperti dijelaskan dalam artikel tentang Lady Jane Grey di Encyclopaedia Britannica, dukungan terhadapnya lemah karena perubahan suksesi itu tidak pernah disahkan parlemen. Undang-Undang Suksesi tahun 1544 yang dibuat pada masa Henry VIII masih mencantumkan Mary sebagai pewaris sah. Banyak bangsawan menilai bahwa mendukung Mary berarti mengikuti hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
SejarahDari Kerang Laut ke Dompet Digital: Perjalanan Panjang Manusia Menjinakkan Uang
SejarahDari Barter Hingga Fintech: Jejak Panjang Literasi Keuangan yang Membentuk Peradaban
SejarahDari Barter Hingga Bitcoin: Kisah Evolusi Pemahaman Uang dalam Peradaban Manusia
SejarahEvolusi Pemahaman Finansial: Sebuah Kajian Historis tentang Transformasi Literasi Keuangan Masyarakat
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jakarta Harian.





