Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terapkan PJJ dan WFH Akibat Cuaca Ekstrem

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bagi pelajar dan pekerja untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan bekerja dari rumah (WFH) sementara waktu karena curah hujan ekstrem yang memicu banjir dan gangguan aktivitas di berbagai wilayah Ibu Kota hingga akhir Januari 2026.

Ditulis oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terapkan PJJ dan WFH Akibat Cuaca Ekstrem

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah, sebagai antisipasi kondisi cuaca ekstrem yang tengah melanda Ibu Kota.

Kebijakan ini diberlakukan dalam bentuk imbauan resmi yang berlaku hingga 28 Januari 2026, dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah curah hujan tinggi dan risiko banjir yang terus meningkat.

Menurut kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, PJJ dan WFH hanya diterapkan ketika curah hujan tinggi atau banjir terjadi. Jika cuaca sudah kembali cerah, kegiatan dapat kembali normal seperti biasa.

Selain itu, Pemprov juga menyarankan perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel serta mengatur jam kerja sedemikian rupa agar pekerja tidak perlu melakukan mobilitas tinggi di tengah kondisi cuaca buruk.

Sementara untuk sektor pendidikan, sekolah di seluruh Jakarta telah diminta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring, dengan tugas dan pembelajaran yang dipantau oleh masing-masing kepala sekolah bekerjasama dengan orang tua siswa untuk memastikan proses belajar tetap berjalan meskipun tidak tatap muka.

Penerapan PJJ dan WFH ini dilakukan di tengah laporan banjir yang masih merendam berbagai titik di Jakarta akibat curah hujan tinggi yang terus turun dalam beberapa hari terakhir, sehingga aktivitas warga sehari-hari banyak terganggu.

Terkait

Artikel Terkait

Daftar Pustaka

Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.

1
GOV

Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.

https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etik
2
STAT

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.

https://www.bps.go.id
3
REPORT

Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.

https://www.komdigi.go.id
4
JOURNAL

Pusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.

https://lipi.go.id

Catatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jakarta Harian.

JARINGAN

Jaringan Media

Bagian dari ekosistem Kabarify yang menghadirkan informasi terpercaya dari berbagai perspektif dan topik untuk Anda.

KKenalJakarta

KenalJakarta

MENGENAL JAKARTA

Mengenal Jakarta lebih dekat melalui sejarah, budaya, dan perkembangan kota.

Kunjungi Situs
JTJabodetabekTerkini

JabodetabekTerkini

INFORMASI TERKINI

Informasi terkini seputar Jabodetabek dalam berbagai bidang dan peristiwa.

Kunjungi Situs
LTLensaJabodetabek

LensaJabodetabek

BERITA & LIPUTAN MENDALAM

Berita dan liputan mendalam dengan sudut pandang berbeda dan akurat.

Kunjungi Situs
KJKabarJabodetabek

KabarJabodetabek

SUMBER BERITA TERPERCAYA

Sumber berita terpercaya dengan informasi aktual dan kredibel.

Kunjungi Situs
KBKabarify

Kabarify

KABAR NASIONAL

Kabar nasional dan peristiwa terkini secara ringkas.

Kunjungi Situs
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terapkan PJJ dan WFH Akibat Cuaca Ekstrem | Jakarta Harian