Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terapkan PJJ dan WFH Akibat Cuaca Ekstrem
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bagi pelajar dan pekerja untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan bekerja dari rumah (WFH) sementara waktu karena curah hujan ekstrem yang memicu banjir dan gangguan aktivitas di berbagai wilayah Ibu Kota hingga akhir Januari 2026.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah, sebagai antisipasi kondisi cuaca ekstrem yang tengah melanda Ibu Kota.
Kebijakan ini diberlakukan dalam bentuk imbauan resmi yang berlaku hingga 28 Januari 2026, dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah curah hujan tinggi dan risiko banjir yang terus meningkat.
Menurut kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, PJJ dan WFH hanya diterapkan ketika curah hujan tinggi atau banjir terjadi. Jika cuaca sudah kembali cerah, kegiatan dapat kembali normal seperti biasa.
Selain itu, Pemprov juga menyarankan perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel serta mengatur jam kerja sedemikian rupa agar pekerja tidak perlu melakukan mobilitas tinggi di tengah kondisi cuaca buruk.
Sementara untuk sektor pendidikan, sekolah di seluruh Jakarta telah diminta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring, dengan tugas dan pembelajaran yang dipantau oleh masing-masing kepala sekolah bekerjasama dengan orang tua siswa untuk memastikan proses belajar tetap berjalan meskipun tidak tatap muka.
Penerapan PJJ dan WFH ini dilakukan di tengah laporan banjir yang masih merendam berbagai titik di Jakarta akibat curah hujan tinggi yang terus turun dalam beberapa hari terakhir, sehingga aktivitas warga sehari-hari banyak terganggu.
Artikel Terkait
NasionalDi Balik Luka Bangsa: Mengurai Makna Gugurnya Prajurit Perdamaian Indonesia di Lebanon
NasionalDi Balik Berita Duka: Kisah Pengorbanan Prajurit Indonesia di Lebanon dan Tantangan Diplomasi Perdamaian
NasionalDuka di Lebanon: Ketika Pengorbanan Pasukan Perdamaian Indonesia Menyentuh Hati Bangsa
NasionalDiplomasi dan Duka: Analisis Respon Indonesia Atas Gugurnya Kontingen Garuda di Lebanon
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jakarta Harian.





