Siapa Pemimpin Tertinggi Iran Berikutnya Masih Misteri, Putra Khamenei Disebut Calon Kuat
Salah satu anggota Majelis Ahli Iran mengonfirmasi bahwa seluruh proses pemilihan pengganti Khamenei berjalan dalam kerangka konstitusi Iran.

Majelis Ahli Iran telah menyusun daftar kandidat untuk posisi pemimpin tertinggi Iran. Informasi tersebut disampaikan oleh anggota Majelis Ahli, Sayyed Ahmad Khatami, dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan televisi pemerintah Iran seperti dilansir Al Mayadeen.
Khatami mengatakan, Majelis Ahli akan memilih pemimpin baru "secepat mungkin". Menurut dia, lembaga tersebut saat ini "sudah dekat dengan pemilihan pemimpin baru".
Ia memperingatkan bahwa pihak-pihak yang disebutnya sebagai "musuh" sedang berupaya melemahkan Majelis Ahli pasca pembunuhan Ayatullah Ali Khamenei, yang ia sebut syahid.
Anggota Majelis Ahli lainnya, Sayyed Mojtaba Hosseini, menyampaikan pandangan yang lebih hati-hati terkait proses pemilihan tersebut. Ia mengatakan belum dapat dipastikan berapa lama proses penentuan pemimpin baru akan berlangsung karena keputusan itu memerlukan pertimbangan yang matang serta konsultasi terhadap sejumlah persyaratan.
Meski demikian, Hosseini berharap Majelis Ahli dapat segera menggelar sidang dan mengeluarkan keputusan akhir mengenai pemimpin baru Republik Islam Iran.
Khamenei tidak menunjuk penerus sebelum wafatnya. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai pemilihan pemimpin berikutnya kepada Majelis Ahli.
Sementara itu, sebuah sumber yang berbicara kepada Kantor Berita Fars pada Selasa (3/2/2026) menyatakan bahwa sidang tatap muka terakhir Majelis Ahli kemungkinan akan ditunda hingga setelah upacara pemakaman Khamenei yang waktu pastinya tidak disebutkan.
Majelis Ahli adalah lembaga paling berkuasa di Iran yang memiliki tugas utama untuk memilih, mengawasi, dan memberhentikan pemimpin tertinggi Iran. Majelis ini terdiri dari 88 ulama senior (ahli hukum Islam/fukaha) yang dipilih oleh rakyat setiap delapan tahun sekali.
Setelah wafatnya Khamenei, sebuah dewan kepemimpinan sementara dibentuk sesuai dengan Pasal 111 Konstitusi Iran untuk menjalankan tugas dan kewenangan pemimpin tertinggi hingga pemimpin baru dipilih.
Dewan tersebut terdiri dari Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Kepala Kehakiman Gholam-Hossein Mohseni-Ejei, serta Sheikh Alireza Arafi, seorang ulama anggota Dewan Penjaga yang dipilih oleh Dewan Kemaslahatan.
Jabatan yang sebelumnya dipegang Khamenei, merupakan otoritas tertinggi dalam sistem politik dan keagamaan Iran. Sistem politik Iran didasarkan pada gagasan bahwa seorang ulama ahli hukum Islam harus menjadi pemimpin tertinggi negara dan memiliki wewenang besar atas pemerintahan serta kebijakan negara.
Khamenei menjabat sebagai pemimpin tertinggi Iran sejak Juni 1989 setelah wafatnya pendiri Republik Islam Iran, Sayyed Ruhollah Khomeini. Ia memegang posisi tersebut selama 36 tahun dan 8 bulan.
Putra kedua Khamenei, Mojtaba Khamenei, disebut sebagai salah satu kandidat terkuat untuk menggantikan ayahnya.
Dua sumber Iran yang dikutip kantor berita Reuters menyatakan bahwa Mojtaba selamat dari serangan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Di tengah proses pencarian pemimpin baru tersebut, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, pada Rabu (4/3) mengancam akan membunuh siapa pun pemimpin Iran yang terpilih menggantikan Khamenei.
"Siapa pun pemimpin yang dipilih oleh rezim teror Iran untuk melanjutkan rencana penghancuran Israel, mengancam Amerika Serikat, dunia bebas, dan negara-negara di kawasan, serta menindas rakyat Iran, akan menjadi target pembunuhan. Tidak peduli siapa namanya atau di mana ia bersembunyi," kata Katz dalam unggahan di platform X.
Sementara itu, Presiden Donald Trump pada Selasa (3/3) secara terbuka menyampaikan pandangannya mengenai kepemimpinan yang ia harapkan muncul di Iran setelah pembunuhan Khamenei.
Dalam pernyataannya di Ruang Oval, Gedung Putih, Trump mengatakan bahwa "skenario terburuk" bagi AS adalah jika Iran kembali dipimpin oleh tokoh yang tidak sejalan dengan kepentingan Washington.
Artikel Terkait
InternasionalMenjadi Jembatan di Tengah Badai: Strategi Bertahan yang Tak Biasa dari Islamabad
InternasionalJembatan di Antara Badai: Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Sikap Tenang Islamabad
InternasionalSeni Mendengar di Tengah Badai: Refleksi Diplomasi Tenang dari Islamabad
InternasionalSaat Dunia Berteriak, Ada yang Memilih Mendengar: Pelajaran Berharga dari Islamabad
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jakarta Harian.





