Top 3: 4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa
Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa ini

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap telah menagih kembali dana beasiswa dari sejumlah penerima yang tidak menunaikan kewajiban setelah menyelesaikan studi. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara.
Nilai pengembalian untuk lulusan program doktor (S3) rata-rata mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang. Sementara itu, untuk jenjang magister (S2), jumlah yang harus dikembalikan umumnya berada di bawah Rp 1 miliar.
Menurut Sudarto, dana yang telah dibayarkan kembali oleh para penerima beasiswa tersebut sudah masuk ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku. Adapun empat awardee dilaporkan telah melunasi kewajiban pengembalian dana tersebut.
“Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," kata Sudarto dalam Media Briefing di kantor DJPK, Kemenkeu, Jakarta, ditulis Kamis (26/2/2026).
Ia juga menjelaskan para penerima yang telah membayar berasal dari berbagai latar belakang lokasi studi, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini menunjukkan penagihan dilakukan tanpa membedakan tempat pendidikan ditempuh.
Artikel Terkait
EkonomiGelombang Kejut Ekonomi: Bagaimana Konflik Timur Tengah Mengubah Peta Moneter Global
EkonomiDampak Tak Terduga: Bagaimana Ketegangan Timur Tengah Mengubah Peta Ekonomi Global 2026
EkonomiDampak Domino Konflik Timur Tengah: Inflasi AS Melonjak, Suku Bunga Terjebak Tinggi?
EkonomiAnalisis Dampak Geopolitik Timur Tengah Terhadap Stabilitas Moneter Global: Perspektif OECD 2026
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Jakarta Harian.





